Tanjung Balai, mediabengkulu.co – Tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia ilegal, di Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025).
Petugas mengamankan 19 WNI, 9 warga Bangladesh, dan 1 bayi yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
Seorang tekong kapal berinisial MFL (21), turut ditangkap bersama barang bukti kapal motor tanpa nama dan satu ponsel.
“Kami serius memberantas sindikat PMI ilegal. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi perlindungan warga negara,” tegas Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah.
Tersangka dijerat UU Perlindungan PMI dan UU Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Seluruh PMI diserahkan ke instansi terkait, untuk pendataan dan perlindungan lanjutan. (**)
Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai






