Palangka Raya, mediabengkulu.co – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan air yang terjadi di Daerah Aliran Sungai Barito, tepatnya di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada 8 Juli 2025.
Insiden tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bidhumas, Rabu (16/7/2025).
Kabid Humas menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
Polisi telah menetapkan W, motoris taksi kelotok MG. Black Cobra, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka W ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD, tertanggal 10 Juli 2025. Ia dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas Erlan.
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, didukung oleh bukti-bukti dan fakta yang ditemukan tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud.
Erlan menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut. Penyidik juga tengah memeriksa Kapten Kapal TB Mirshad beserta seluruh kru.
Sementara itu, proses evakuasi dan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Polri, dan instansi terkait. (**)






