Polisi Bongkar Sindikat Pestisida Palsu di Rejang Lebong

Polisi Bongkar Sindikat Pestisida Palsu di Rejang Lebong. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kepolisian Resort Rejang Lebong berhasil membongkar sindikat pestisida palsu di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Dua tersangka, HF (alm) dan RR, ditangkap karena memproduksi dan memperdagangkan pestisida palsu merk SEE TOP 525 SL.

Waka Polres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo, didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP M. Daud Manalu, dan KBO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Henricus Marwanto, menjelaskan kedua tersangka melakukan modus operandi dengan menawarkan pestisida merk SEE TOP 525 SL ukuran 20 liter dengan harga Rp 500.000,- per jerigen, yang jauh lebih murah daripada harga aslinya.

“Untuk memuluskan aksinya, agar tidak dicurigai karena dijual lebih murah dari harga aslinya, mereka juga mengatakan bahwa pestisida yang ditawarkan adalah sisa barang dari perusahaan untuk meyakinkan masyarakat,” ungkap Tekat Parmo saat press Release, Kamis (28/8/2025).

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk label merk dagang SEE TOP 525 SL, pewarna makanan, tutup jerigen, tali segel security, topi, sepeda motor, handphone, dan jerigen berisi cairan berwarna kuning yang diduga pestisida palsu.

Tersangka HF berumur 46 tahun, beralamat di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau, Kota Lubuk Linggau.

Sedangkan, tersangka RR berumur 27 tahun, beralamat di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Provinsi Sumatera Selatan.

Polisi akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap sindikat pestisida palsu ini, untuk melindungi masyarakat dari bahaya pestisida palsu yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan.(Yurnal)