Polres Rejang Lebong Berhasil Mediasi Kasus Pengrusakan Mobil

Mediasi Kasus Pengrusakan Mobil berakhir damai. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengrusakan roda empat yang terjadi di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (14/9/2025) sore.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengungkapkan kasus ini bermula ketika warga mencegat satu unit kendaraan yang diteriakin “maling” oleh warga setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengambilan keterangan dari empat orang yang diamankan, yaitu Bambang Herawanto (52), Amza Asan Basri (38), Ayu (44), dan Mia Vintia (34), terungkap bahwa kejadian tersebut, disebabkan oleh salah paham antara kedua belah pihak.

Menurut hasil keterangan, Bambang yang mengendarai mobil Ayla dengan nomor polisi BD 1587 YA, berhenti di simpang Karang Anyar untuk bertemu dengan temannya, Dodi, yang mengendarai mobil pick up.

Namun, ketika Dodi melihat Mia, salah satu penumpang di mobil Bambang, dia langsung teriak “maling” dan memicu keributan yang berujung pada pengrusakan kaca mobil.

“Beruntung, kasus ini dapat diselesaikan secara damai setelah Bambang dan teman-temannya membuat surat pernyataan tidak akan menuntut atas kejadian tersebut,” ungkap Kasi Humas

Kepala Desa Air Pikat, tempat tinggal Bambang, juga bertindak sebagai penjamin untuk memastikan tidak ada keributan lanjutan.

Polres Rejang Lebong telah mengembalikan mobil Ayla yang rusak kepada Bambang dan menganggap kasus ini selesai.

Dengan demikian, kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke jalur hukum. (Yurnal)