Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong terus menggencarkan perang terhadap narkotika. Dalam waktu 12 hari, Satresnarkoba mengungkap lima kasus dan menangkap tujuh tersangka pengedar serta pengguna.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan mengatakan, pengungkapan berlangsung sejak 8 hingga 20 Januari 2026 berkat operasi intensif dan dukungan informasi masyarakat.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan profesional hingga seluruh kasus terungkap,” ujar Andhika saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (23/1/2026).
Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial HB dan DH serta menyita satu paket kecil narkotika golongan I.
Di hari yang sama, polisi kembali menangkap AMR dan RA di lokasi berbeda di wilayah Curup. Dari tangan keduanya, petugas menyita empat paket kecil narkotika dan dua unit telepon genggam.
Pengungkapan berlanjut pada 9 Januari 2026. Polisi membekuk F, warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, di kawasan Talang Rimbo Lama. Satu paket kecil narkotika turut diamankan.
Iptu Andhika menyebut F berperan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus keempat terjadi pada 17 Januari 2026. Polisi menangkap tiga pria berinisial PP, HF, dan RG di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup. Barang bukti yang disita antara lain satu paket kecil narkotika, alat transaksi, dua ponsel, dan satu sepeda motor.
Kasus kelima terungkap pada 20 Januari 2026. Polisi membekuk S alias Paklek di wilayah Curup Timur dan menyita satu paket besar narkotika golongan I, satu ponsel, serta satu sepeda motor.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (**)
Polres Rejang Lebong Bongkar 5 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk






