Bengkulu, mediabengkulu.co – Polresta Bengkulu berhasil mengungkap misteri hilangnya dua anak yang sempat menggegerkan masyarakat Kota Bengkulu selama sepekan terakhir.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengungkap pelaku di balik kejadian tragis ini adalah seorang remaja berinisial PT (17).
“Pelaku masih di bawah umur, namun telah tega menghabisi nyawa dua anak yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kasus ini sangat memprihatinkan dan menyita perhatian banyak pihak.” Ujar Kombes Pol Sudarno, dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Selasa (22/4/2025) sore.
Kasus ini mulai terungkap setelah ditemukannya sesosok mayat anak di kawasan Muara Jenggalu. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan korban kedua di dalam sebuah septictank yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.
“Setelah identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan keterkaitan antara pelaku PT dan kedua korban. Hasil pengembangan kemudian mengarahkan tim pada penemuan jasad kedua korban di lokasi yang berbeda,” jelas Sudarno.
Kombes Pol Sudarno, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini. Murni hanya dilakukan oleh tersangka PT seorang diri, pada Selasa 15 April 2025 lalu.
Penyelidikan bermula dari temuan mayat yang sudah rusak dan tidak dapat dikenali di Muara Jenggalu beberapa waktu lalu.
Namun, petunjuk penting ditemukan dari tulisan pada karung pembungkus mayat yang bertuliskan “Ibrahim Tanjung Bengkulu.”
“Dari petunjuk itu, tim kemudian menelusuri alamat Ibrahim Tanjung yang mengarah ke Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Sujud, Senin (21/4/2025).
Setibanya di lokasi, tim gabungan dari Polresta Bengkulu langsung melakukan penggeledahan.
Kecurigaan muncul saat tim mencium aroma busuk dari arah samping rumah tersebut. Setelah ditelusuri, petugas menemukan sebuah sumur yang tertutup dan mengeluarkan bau tak sedap.
“Begitu penutup sumur dibuka, ditemukan karung terikat tali serta barang-barang seperti sandal dan baju di sekitar sumur,” jelas Sujud.
Tim langsung mengangkat karung tersebut dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.
Di saat bersamaan, sejumlah orang di rumah tersebut juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan, PT dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHPidana, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (Helen)
Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Hilangnya Dua Anak, Pelaku Ternyata Remaja 17 Tahun






