Polresta Bengkulu dan Jajaran Berhasil Ungkap Lima Kasus

Para tersangka dan barang bukti. (foto: istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Polresta Bengkulu bersama Polsek Ratu Samban dan Polsek Teluk Segara menggelar press release pada Selasa (29/4) pukul 14.00 WIB di Lobby Lantai Dasar Polresta Bengkulu.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Dalam press release tersebut beberapa kasus yang berhasil diungkap selama bulan April 2025.

Pertama kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Total berat barang bukti mencapai 393,54 gram.

Tersangka yang berhasil diamankan inisial RA (22) dengan TKP di Jalan Regional Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

“Barang bukti 1 paket besar, 2 paket sedang, dan 5 paket kecil ganja dengan total 247,36 gram. Serta 1 unit handphone,” kata Kombes Pol Sudarno.

Tersangka kedua inisial JO (24) TKP di Taman Simpang Kandis, dengan barang bukti 3 linting ganja, 1 plastik klip ganja, 2 kotak rokok dengan total berat 3,19 gram.

Polisi juga menyita 1 unit handphone milik JO yang diduga digunakan oleh tersangka untuk transaksi narkoba.

“JO merupakan residivis kasus samcodin tahun 2020 lalu,” ungkap Kombes Pol Sudarno.

Tersangka ketiga inisial AS (38) dengan TKP di Rusun PLN Al Mukaromah Muhajirin. Barang bukti 1 linting ganja seberat 0,47 gram, dan 1 unit handphone.

“Tersangka AS merupakan seorang residivis pencurian tahun 2007 lalu,” terang Kombes Pol Sudarno.

Tersangka kempat inisial AR (25) dengan TKP di jalan Kebun Beler. Barang bukti 2 paket besar ganja, 15 semaian biji ganja total 142,52 gram, dan 1 handphone.

“Tersangka AR juga merupakan residivis. Kasus pengeroyokan tahun 2020,” ucap Kombes Pol Sudarno.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Kasus kedua tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Ratu Samban.

Tersangka yang diamankan inisial NA (20) dan FH (22). TKP di Jalan S. Parman, Kelurahan Padang Jati.

Barang bukti yang disita yaitu mesin pompa air, sepeda motor, handphone, dan pakaian.

“Modus tersangka masuk ke halaman rumah korban dan mencuri pompa air. Tersangka FH merupakan residivis kasus jambret,” kata Kombes Pol Sudarno.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 ayat (2) KUHP hukuman hingga 9 tahun penjara

Kasus ketiga tindak pidana penggelapan yang berhasil diungkap oleh Polsek Ratu Samban.

Tersangka yang diamankan inisial AB (37), sementara yang menjadi korban yakni Hamdani (58).

Tersangka meminjam sepeda motor korban dan menggadaikannya untuk memperoleh uang sebesar Rp 2,2 juta.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita yaitu Sepeda motor GL 160, STNK, dan kunci kontak.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kasus keemapat perkara tindak pidana penganiayaan yang berhasil diungkap oleh Polsek Teluk Segara.

Kasus kelima tindak pidana pengeroyokan yang berhasil diungkap oleh Polsek Teluk Segara.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bengkulu. Seluruh tindakan kejahatan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Sudarno.

Laporan: Helen // Editor: Sony