Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan jaringan nasional perdagangan bayi dengan 12 tersangka dan tujuh bayi diselamatkan
Wakil Kepala Bareskrim Polri bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan jaringan nasional perdagangan bayi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). (Foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli bayi menggunakan dokumen kelahiran palsu.

Sebanyak 12 tersangka ditangkap dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar.

Penanganan dilakukan kolaboratif lintas direktorat.

“Kasus ini hasil kerja bersama. Negara harus hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, tujuh bayi yang diselamatkan menjadi prioritas perlindungan.

“Setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Ini perhatian khusus pimpinan,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim, Nurul Azizah, menyebut jaringan ini beroperasi sejak 2024.

Pelaku merekrut perantara lewat media sosial dan menawarkan adopsi ilegal melalui TikTok dan Facebook.

Polisi menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung.

Jaringan beroperasi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua. Keuntungan ditaksir ratusan juta rupiah.

“Bayi dijual dengan dokumen kelahiran dan identitas yang dipalsukan,” jelas Nurul.

Penyidik menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan korban mendapat asesmen dan rehabilitasi.

“Kami pastikan pengasuhan aman dan legal, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih tinggi.

Sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

Polri menegaskan komitmen memberantas perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129. (**)