Jakarta, mediabengkulu.co – Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Penetapan disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Jumat malam (12/12/2025).
Keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Enam personel ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang diterima Polsek Pancoran pada Kamis (11/12/2025) pukul 15.45 WIB. Polisi menemukan dua korban dalam kondisi luka berat di area parkir TMP Kalibata.
Korban Miklon Edisafat Tanone (41) meninggal di lokasi. Sementara Novergo Aryanto Tanu (32) meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Budi Asih.
Polri bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, serta mendampingi keluarga korban.
“Seluruh tahapan kami lakukan dalam waktu 1×24 jam,” ujar Trunoyudo.
Selain penganiayaan, kerusuhan juga menyebabkan kerusakan fasilitas warga. Data sementara mencatat empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, dan dua rumah warga rusak atau terbakar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Tak hanya pidana, Polri juga memproses keenam tersangka melalui jalur etik. Divpropam Polri menyatakan mereka melakukan pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar Rabu, 17 Desember 2025.
“Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Trunoyudo.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Polri juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban serta pihak terkait untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami menjamin penegakan hukum berjalan objektif dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (**)
Polri Tetapkan Enam Anggota sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di TMP Kalibata






