Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Polusi udara di Desa Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, dari pabrik PT. Palma Mas Sejati (PMS) kian mengkhawatirkan. Aktivitas warga terganggu. Ancaman terhadap kesehatan pun meningkat.
Kondisi ini memicu sorotan mantan Ketua BEM Universitas Hazairin (UNIHAZ) Bengkulu periode 2024–2025, Redhowan Ahlim Abadi. Putra daerah Talang Empat itu menyatakan keprihatinan mendalam.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir cepat dan tegas,” kata Redhowan, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, pencemaran lingkungan bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Kesehatan rakyat tidak boleh jadi korban pembangunan. Jika ada usaha merusak lingkungan, negara wajib bertindak,” tegasnya.
Redhowan menyoroti lemahnya pengawasan dan lambannya respons instansi terkait. Ia menilai praktik saling lempar kewenangan hanya memperpanjang penderitaan warga.
Ia mendesak audit lingkungan menyeluruh dan meminta hasilnya dibuka ke publik. Menurutnya, ego sektoral harus disingkirkan.
“Pembangunan harus memberi rasa aman, bukan ketakutan,” ujarnya.
Redhowan juga mempertanyakan peran KLHK, DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, serta instansi terkait lainnya. Ia menuntut penegakan hukum tegas dan transparan terhadap pelanggar.
“Jika ada pelanggaran, beri sanksi. Jangan ditutup-tutupi,” katanya.
Sebagai aktivis, Redhowan memastikan akan terus menyuarakan aspirasi warga. Ia menegaskan generasi muda menolak diam melihat kerusakan lingkungan di tanah kelahiran sendiri.
“Ini panggilan darurat. Keselamatan rakyat harus jadi prioritas,” pungkasnya.
Hingga kini, warga Talang Empat masih menunggu langkah nyata pemerintah agar dampak pencemaran tidak semakin meluas.(Tim)
Polusi Udara Talang Empat Kian Parah, Eks Ketua BEM UNIHAZ Desak Negara Turun Tangan






