Jakarta, mediabengkulu.co – Penerapan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 memicu beragam respons publik.
Pro dan kontra muncul dari berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menilai perbedaan pendapat tersebut wajar dalam sistem demokrasi.
Ia menegaskan kebebasan berpendapat dijamin konstitusi selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif.
Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie soal larangan Polri melantik pejabat di luar struktur, Prof Juanda menyatakan pandangan itu objektif dan berdasar hukum kuat.
“Pendapat Prof Jimly sejalan dengan semangat dan pertimbangan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12/2025).
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap berlaku. Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Sementara makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui.
“Jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri,” jelasnya.
Karena itu, Prof Juanda menegaskan Kapolri tidak berwenang melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Kewenangan hanya ada jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas Polri dan sesuai aturan hukum.
Terkait Perpol 10 Tahun 2025, Prof Juanda menilai regulasi ini berfungsi mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK.
Ia juga menilai pencantuman jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol justru penting untuk mencegah multiinterpretasi.
“Penyebutan itu memberi kepastian hukum dan menghindari bias di masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, ia mendorong pengaturan jabatan terkait kepolisian diatur secara tegas dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
“Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah sebagai solusi sementara, sambil menunggu aturan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda. (**)
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur






