Prof Juanda: Polri Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menegaskan Polri tidak tepat diubah menjadi kementerian.

Menurutnya, posisi Polri sebagai lembaga non-kementerian sudah sesuai konstitusi dan kebutuhan negara.

Pernyataan itu disampaikan Prof Juanda dalam kajian hukum tata negara merespons wacana reformasi kelembagaan Polri, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, UUD NRI 1945 secara tegas mengatur Polri dalam Pasal 30 ayat (4).

Dalam pasal tersebut, Polri berfungsi sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Konstitusi sudah jelas mengatur Polri. Tugasnya lintas bidang dan tidak bisa disamakan dengan kementerian,” ujar Prof Juanda.

Menurutnya, fungsi Polri bersifat multidimensional. Polri mengurusi keamanan, ketertiban, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.

Karakter ini berbeda dengan kementerian yang fokus pada satu sektor.

Dari sisi historis, Prof Juanda menyebut Polri pernah berada di bawah kementerian dan institusi lain.

Namun model tersebut dinilai tidak efektif dan menghambat profesionalisme.

“Polri justru berkembang lebih mandiri dan profesional saat berdiri sendiri,” katanya.

Ia juga menegaskan, secara yuridis Polri memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Aturan ini menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dengan struktur hingga tingkat bawah.

“Desain kelembagaan Polri saat ini sudah ideal dan efektif,” tegasnya.

Dari aspek sosiologis, Prof Juanda menilai masyarakat Indonesia yang beragam membutuhkan Polri yang humanis dan dekat dengan rakyat, bukan lembaga birokratis seperti kementerian.

Ia menekankan, reformasi Polri seharusnya fokus pada peningkatan profesionalisme, manajemen, dan akuntabilitas, bukan perubahan status kelembagaan.

“Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya. (**)