Puluhan Buruh Jadi Pengangguran Pasca Pemkab Seluma Hentikan Aktivitas Pabrik

Para ibu-ibu pekerja pabrik (foto: istimewa)

Seluma, mediabengkulu.co – Pabrik crude palm oil atau CPO mini milik Didi Supriadi yang berada di Kelurahan Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

Diberhentikan sementara seluruh kegiatan operasi pabrik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Senin (5/8/2024) kemarin.

Akibatnya, puluhan buruh yang mayoritas ibu-ibu dari warga setempat banyak yang jadi pengangguran saat ini.

Eva, salah seorang pekerja sangat menyanyangkan pihak Pemerintah Kabupaten Seluma yang terkesan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

“Harusnya bisa dilihat dari dua sisi, lihat juga dampak positif adanya pabrik mini CPO ini,” ujar Eva, Selasa (6/8).

Eva mengatakan, pabrik mini CPO rumahan ini dalam proses pengelolaan limbah turut melibatkan masyarakat sekitar.

Limba tersebut digunakan sebagai pupuk organik untuk menyuburkan tanaman, begitupun terkait asap, tidak terlalu berdampak dengan polusi udara, sebab pembakaran pabrik hanya mengunakan kayu bakar.

“Pabrik dapat menunjang ekonomi khususnya bagi ibu-ibu rumah tangga, sejak adanya pabrik dapat mencukupi kebutuhan dapur,” ungap dia.

Mencari pekerjaan kata Eva sangat sulit, peran istri bukan hanya sebagai ibu rumah tangga, namun juga bekerja membantu kebutuhan sehari-hari.

“Suami kami juga sulit mencari pekerjaan dimasa saat ini, sehingga kami juga ikut berperan membantu. Pabrik ditutup, kemana lagi kami mau membiayai kebutuhan sehari hari,” keluh Eva.

Tak terkecuali pekerja lainnya, Diana mengaku sangat kebingungan usai pabrik ditutup kemana lagi harus mencari pekerjaan.

Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Seluma bisa mengambil keputusan yang bijaksana soal penutupan mata pencaharian kaum ibu-ibu ini.

“Bingung mencari pekerjaan kemana lagi, ada anak yang harus dinafkahi serta banyak juga cicilan hingga keperluan rumah tangga,” tutur Diana.

Alasan Pemerintah Kabupaten Seluma Hentikan Aktivitas Pabrik

Terhitung sejak Senin (5/8) kemarin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberhentikan sementara seluruh kegiatan operasi pabrik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arlan Aksa, mengatakan pemberhentian seluruh kegiatan operasi pabrik ini dikarenakan izin pabrik belum lengkap.

Pihak pabrik baru sebatas mengurus izin menggunakan online malalui OSS, walaupun seluruh persyarakat sudah terimput di aplikasi dan sudah terbit.

Seharusnya pihak pabrik melapor lagi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Tinggal itulah lagi yang belum, kalau masalah pencemaran lingkungan, polusi dan kebisingan, itu nanti rananya Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Arlan.

Masih dikatakan Arlan, sebelumnya telah memanggil pihak pabrik, dan pihak pabrik mengakui belum melapor ke Dinas Lingkungan Hidup maupun ke pihaknya.

“Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam berita acara, pihak pabrik bersedia untuk menghentikan sementara aktivatas pabrik selama audit,” tutur Arlan.

Tim audit tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM.

“Kalau hasil audit tidak ditemukan permasalahan, maka pihak pabrik dipersilakan melanjutkan kegiatan operasi pabriknya,” terang Arlan.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony