Puluhan Transaksi ke Kepala Sucofindo Terkuak di Sidang Korupsi Tambang Rp1,8 T

Suasana persidangan kasus korupsi tambang Rp1,8 triliun di Pengadilan Negeri Bengkulu
Majelis hakim memimpin sidang dugaan korupsi tambang dengan kerugian negara Rp1,8 triliun di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam persidangan terungkap puluhan transaksi ke rekening Kepala Sucofindo. (Foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.id – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi tambang dengan kerugian negara Rp1,8 triliun di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (23/2/2026).

Puluhan transaksi dari terdakwa Agusman ke rekening Kepala Sucofindo Imam Sumatri terungkap di persidangan.

Fakta tersebut mencuat melalui keterangan saksi dari pihak Bank BCA, saat membeberkan mutasi rekening koran di hadapan majelis hakim yang dipimpin, Achamadsyah Ade Mury.

“Benar ada mutasi rekening di BCA atas nama yang jaksa sebutkan, dan kami sudah serahkan rekening korannya,” ujar saksi Rusdi Haris, di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan tujuh saksi, mulai dari pejabat Kementerian ESDM, pihak perbankan, hingga perusahaan terkait.

Ketujuh saksi tersebut, Pegawai Kementerian ESDM Hendra Gunawan, selaku koordinator pengawasan teknik pada saat itu, Tias Nurcahyani selaku koordinator perlindungan lingkungan pada saat itu yang mereview jaminan reklamasi, Direktur Pembinaan Perusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI, Kabag Keuangan Sucofindo Bengkulu Hasan Sabihi, pihak Bank BCA Rusdi Haris, serta perwakilan PT Inti Bara Perdana, Maria dan Suci.

Dana Masuk Rekening Pribadi

Dalam persidangan terungkap, transaksi pengiriman dana itu terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nominal yang bervariasi.

Dana disebut bersumber dari rekening Agusman dan masuk ke rekening pribadi Imam Sumatri.

“Benar ada mutasi rekening di BCA atas nama yang Jaksa sebutkan, dan kami sudah sampai rekening koran tersebut,” ungkap Rusdi Haris, di hadapan majelis hakim.

Keterangan dari Kabag Keuangan PT Sucofindo Bengkulu, Hasan Sabihi, menegaskan bahwa berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran dari konsumen atas pekerjaan Sucofindo seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi.

“Berdasarkan aturan Sucafindo dan juga kode etik, uang dari Konsumen bisa diawal namun harus ke Rekening Sucofindo bukan rekening pribadi kalau itu terjadi maka itu melanggar,” ungkap Hasan Sabihi.

Sementara itu, terkait proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), saksi dari Kementerian ESDM, Hendra, menjelaskan bahwa pengajuan RKAB sebelumnya telah ditolak karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Ia menyebutkan, jika syarat belum dipenuhi maka RKAB tidak dapat diterbitkan. Bahkan, menurutnya, pengajuan ulang tidak dapat dilakukan apabila kekurangan sebelumnya belum dilengkapi.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada pengajuan kedua, pihak perusahaan langsung mengajukan kepada Direktur Teknik yang saat itu dijabat Sunandiyo.

“Setahu saya kalau pengajuan penerbitan RKAB itu ditolak, karena tidak memenuhi syarat maka tidak bisa diajukan lagi kalau syarat belum terpenuhi,” jelas Hendra.

Menanggapi keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyatakan bahwa fakta yang terungkap dalam sidang semakin menguatkan dakwaan jaksa.

“Dari keterangan saksi tadi memperkuat dakwaan kami, hal-hal ini yang menjadi fakta persidangan hari ini mendukung fakta sebelumnya,” tutup Arif.

Jaksa menyebut rangkaian kesaksian selaras dengan fakta sebelumnya, termasuk dugaan persoalan AMDAL dalam perkara ini. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (**)