Rejang Lebong, mediabengkulu.co – DPRD Rejang Lebong mengesahkan lima peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang berlangsung maraton di ruang paripurna, Selasa (9/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan didampingi Wakil Ketua II Lukman Efendi dan dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja.
Lima Perda yang disahkan meliputi:
1. Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045
2. Perda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Perda tentang Perumda Renah Skalawi
4. Perda Pendidikan Al-Qur’an
5. Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong
Sebelum ketok palu, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait penetapan Perda.
“Apakah seluruh anggota menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi Perda?” tanya Juliansyah. Serentak, anggota menjawab, “Setuju.”
Wabup Hendri Praja mengapresiasi kinerja seluruh Pansus dan fraksi yang telah menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Ia menyebut Perda baru akan memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Perda ini menjadi dasar peningkatan kinerja perangkat daerah agar urusan pemerintahan berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rancangan Perda yang telah disetujui akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi.
“Seluruh masukan dan rekomendasi fraksi akan kami perhatikan dalam implementasi regulasi ini,” tambah Hendri.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati.
Melalui Perda ini, pemerintah daerah berharap memiliki landasan hukum yang kuat untuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan pendidikan agama dan pariwisata. (Yurnal)
Rejang Lebong Sahkan 5 Perda Baru, Wabup: Perkuat Landasan Hukum Pembangunan






