Roya Sertipikat Kini Kilat, Cuma Lima Menit

Warga mengurus roya sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang melalui layanan RALALI.
Warga menyerahkan berkas penghapusan hak tanggungan atau roya sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI). (foto: ist)

Semarang, mediabengkulu.id – Pelayanan pertanahan kini makin cepat dan praktis. Warga bahkan bisa mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya hanya dalam waktu sekitar lima menit.

Kemudahan itu dirasakan Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Untuk pertama kalinya, ia mengurus sendiri keperluan sertipikat tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI).

“Saya datang sekitar jam sembilan pagi. Proses di loket cuma sekitar lima menit dan langsung diproses cepat,” kata Suparmi, usai mengajukan permohonan roya, Senin (4/5/2026).

Sebelum mengurus roya, Suparmi lebih dulu datang ke kantor pertanahan untuk mencari informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Setelah seluruh berkas lengkap, ia kembali datang untuk menyerahkan permohonan.

“Setelah berkas lengkap, saya tinggal bayar Surat Perintah Setor (SPS), lalu langsung diproses,” ujarnya.

Program RALALI menjadi salah satu inovasi layanan pertanahan di Jawa Tengah untuk mempercepat administrasi penghapusan hak tanggungan.

Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, mengatakan layanan tersebut memang dirancang agar masyarakat tidak perlu menunggu lama di loket pelayanan.

“Melalui RALALI, waktu pelayanan per pemohon hanya sekitar tiga sampai lima menit,” ujar Wahyu.

Tak hanya mempercepat proses layanan, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi masyarakat yang datang tanpa kuasa atau mengurus sendiri.

Menurut Wahyu, jalur prioritas itu dibuat agar masyarakat mendapat pelayanan yang lebih nyaman, cepat, dan transparan tanpa harus menggunakan jasa perantara.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu datang langsung dan mengurus sendiri layanan pertanahannya di Kantah,” pungkasnya. (**)