RUU Perampasan Aset Dinilai Efektif Putus Rantai Kejahatan Ekonomi

RUU Perampasan Aset Dinilai Efektif Putus Rantai Kejahatan Ekonomi. (Foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi sekaligus menutup celah hukum dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, selama ini negara kerap kesulitan merampas aset kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana konvensional.

“RUU Perampasan Aset akan menjadi fokus utama dalam penanganan tindak pidana ekonomi,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

Bayu menjelaskan, draf RUU tersebut mengatur dua konsep perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku,” ujarnya.

Skema ini diperlukan agar negara tetap dapat memulihkan aset ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Meski demikian, Bayu menegaskan seluruh proses perampasan tetap melalui mekanisme hukum yang sah dan akuntabel, sehingga tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

“Prinsip keadilan tetap dijaga agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati,” katanya.

Pandangan senada disampaikan pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih. Ia menyebut gagasan RUU Perampasan Aset telah dibahas sejak lama.

“Pemikiran dan kajiannya sudah ada sejak 2005,” ujar Yenti.

Menurut Yenti, cakupan RUU kini diperluas, tidak hanya menyasar korupsi, tetapi seluruh tindak pidana ekonomi.

Ia juga menepis kekhawatiran publik terkait potensi perampasan aset tanpa proses hukum.

“Tidak benar aset bisa dirampas sembarangan. Prosesnya tetap melalui gugatan perdata di pengadilan umum,” jelasnya.

Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemerintah dan DPR berharap upaya pemberantasan kejahatan ekonomi semakin efektif, sekaligus memperkuat pemulihan kerugian negara secara adil dan transparan. (**)