Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong menindak tegas penggunaan knalpot brong di Kota Curup. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Operasi dipimpin Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Wiyanto, bersama Kanit Turjawali IPTU Heri, Kanit Kamsel IPDA Rohadi, SH, serta personel Sat Lantas, Kamis sore (22/1/2026).
Petugas menyisir sejumlah titik di dalam Kota Curup dengan metode hunting. Penertiban menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan dan menimbulkan kebisingan.
AKP Wiyanto mengatakan penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polri.
“Kami menerima banyak aduan terkait kebisingan knalpot brong. Untuk itu, kami langsung turun melakukan penertiban,” tegasnya.
Motor yang terjaring razia langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong dan dikenakan sanksi tilang dengan jadwal sidang tiga minggu ke depan.
“Kendaraan bisa diambil kembali setelah pemilik menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrik, termasuk knalpot dan spion,” ujar AKP Wiyanto.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.
“Mari kita jaga Kota Curup tetap aman, tertib, dan nyaman,” pungkasnya. (**)
Sat Lantas Polres Rejang Lebong Tertibkan Knalpot Brong, Respons Aduan Warga Curup






