Mimika, mediabengkulu.id – Tim gabungan Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan propaganda dan provokasi melalui media sosial, Jumat (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.
Terduga pelaku diketahui bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service) dan aktif mengunggah konten ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan terkait KKB.
Konten tersebut, berpotensi menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan masyarakat.
Dalam gelar perkara, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan:
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan.”
Wakil Kepala Operasi, Adarma Sinaga, menambahkan:
“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, dan tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi.”
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan pengawasan aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Papua. (**)
Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Pelaku Propaganda Digital di Mimika






