Asahan, mediabengkulu.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan menegaskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Penegasan itu disampaikan dalam Operasi Gabungan Cipta Kondisi yang digelar Senin malam hingga Selasa dini hari, 17 Februari 2026.
Operasi menyasar wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Petugas turun mulai pukul 23.50 WIB hingga 02.00 WIB. Menyisir sejumlah titik THM untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Asahan mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola THM, menghentikan operasional mulai 17 Februari 2026 hingga akhir Ramadhan.
Petugas meminta para pelaku usaha menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Satpol PP juga melayangkan surat teguran resmi sebagai bentuk komitmen.
Selain tutup selama Ramadhan, pengusaha dilarang membuka usaha tanpa izin resmi sesuai bidangnya.
“Hormati bulan suci. Jangan coba-coba buka diam-diam. Kami akan intensifkan patroli. Jika melanggar, kami tindak tegas hingga penutupan permanen,” tegas pihak Satpol PP Asahan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan mayoritas THM sudah mematuhi imbauan.
Sejumlah tempat terlihat tidak lagi beroperasi. Meski begitu, pengawasan akan terus berjalan sepanjang Ramadhan.
Pemkab Asahan menegaskan, kebijakan ini untuk menjaga ketentraman dan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah.
Operasi berlangsung aman dan lancar tanpa kendala berarti. (Red)
Satpol PP Asahan Tutup Total THM Selama Ramadhan, Patroli Diperketat






