Jakarta, mediabengkulu.id – Kementerian ATR/BPN menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatasi hambatan layanan pengukuran dan pemetaan.
Regulasi ini menjadi pijakan peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mempercepat alih media ke Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya pembaruan system, agar sertipikasi tanah elektronik makin optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kedepan, sertipikat tanah elektronik harus lebih baik dan lebih optimal.” Ujarnya, saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026) secara daring.
Ia mengingatkan jajaran Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia, untuk menjalankan prosedur secara benar serta menerapkan mitigasi risiko.
Setiap perubahan data bidang tanah, tegasnya, harus memiliki tujuan dan dasar hukum yang jelas.
“Sertipikat tanah adalah produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan data secara digital tanpa prosedur yang benar bisa dianggap maladministrasi,” kata Dalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta pengukuran dilakukan sistematis.
Tidak lagi sebatas satu persil, tetapi juga mencakup bidang tanah di sekitarnya.
“Jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang lain di sekitarnya. Inilah yang disebut bidang tanah terdampak,” jelasnya.
Langkah ini, lanjut Virgo, menjadi strategi profesional untuk memperbaiki kualitas data. Setiap persil yang dipetakan harus memiliki standar akurasi terukur.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) pun telah menyiapkan fitur isian tingkat akurasi pada setiap bidang tanah.
Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE 1/2026.
Ia menjelaskan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, tata cara pemetaan yang diperbolehkan, peningkatan kualitas data, hingga mitigasi potensi risiko.
Melalui SE 1/2026, ATR/BPN menegaskan komitmen membangun basis data pertanahan yang akurat, terintegrasi, dan aman.
Fondasi ini menjadi kunci percepatan transformasi digital dan penguatan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia.
Sumber: Kementerian ATR/BPN // Editor: Helen
SE Sekjen ATR/BPN 1/2026, Perkuat Kualitas Data dan Sertipikat Elektronik






