Sebarkan Konten Eksplisit di Facebook, Tiga Warga Lampung Ditangkap

Sebarkan Konten Eksplisit di Facebook, Tiga Warga Lampung Ditangkap. (foto: ist)

Bandar Lampung, mediabengkulu.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengamankan tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa izin.

Ketiganya diamankan setelah penyelidikan terhadap dua grup Facebook tertutup yang dilaporkan meresahkan warga.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dalam grup media sosial tersebut.

“Tiga orang diamankan karena diduga berperan sebagai admin dan penyebar konten yang tidak sesuai norma serta melanggar aturan penggunaan platform,” jelasnya kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Tersangka berinisial JM (53), MS (18), dan SR (28), masing-masing berasal dari Lampung Selatan, Pesawaran, dan Bandar Lampung.

Grup yang mereka kelola disebut telah aktif sejak tahun 2017 dan memiliki ribuan anggota.

Polisi juga menemukan sejumlah unggahan yang berisi ajakan dan konten eksplisit, termasuk yang diduga melibatkan unsur anak di bawah umur.

Temuan ini sedang dalam penelusuran lebih lanjut.

“Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan penambahan tersangka. Kami juga menelusuri grup serupa yang masih aktif di platform digital,” tegas Dery.

Polda Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan menghormati hak individu.

Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan media sosial dan melaporkan konten yang melanggar hukum atau berpotensi membahayakan orang lain. (**)