Sekjen ATR/BPN Ingatkan Empat Kunci Jalankan Regulasi Baru

Sekjen ATR BPN Dalu Agung Darmawan memberikan arahan dalam webinar sosialisasi Permen ATR BPN Nomor 6 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan arahan dalam Webinar Nasional Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/03/2026). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam penerapan aturan organisasi terbaru.

Pesan itu disampaikan saat Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/03/2026).

Menurut Dalu, langkah pertama yang harus dilakukan seluruh jajaran adalah memahami regulasi tersebut secara menyeluruh.

“Saya ingin pertegas, pelajari secara mendalam peraturan ini, baik di pusat maupun di daerah. Ini penting karena berkaitan dengan cara koordinasi antara daerah dan pusat,” ujarnya.

Pesan kedua, setiap unit kerja harus segera menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai aturan baru. Dengan pemahaman regulasi yang baik, organisasi dapat bekerja lebih terarah.

Pesan ketiga yang ia tekankan adalah memperkuat koordinasi antar unit kerja. Dalu mengakui koordinasi sering kali mudah diucapkan, tetapi tidak selalu mudah diterapkan.

“Koordinasi ini gampang kita ucapkan, tetapi pelaksanaannya sering tidak mudah. Padahal output kerja kita harus menjadi satu kesatuan, bukan berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan peran Sekretariat Jenderal tidak sekadar menyediakan fasilitas administratif. Sekjen harus memastikan seluruh perangkat organisasi benar-benar mendukung unit pelayanan di lapangan.

Karena itu, forum koordinasi dinilai penting untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai pesan terakhir, Dalu meminta seluruh jajaran menjadikan regulasi tersebut sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” katanya.

Webinar ini diikuti ratusan peserta dari kantor wilayah dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia melalui Zoom dan siaran langsung YouTube.

Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, turut memberikan sambutan. Sementara materi substansi regulasi dipaparkan Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima. (**)