Selama 24 Jam, 11 Laporan Masyarakat Diterima Polda Bengkulu Dan Polres Jajaran

Kantor Polda Bengkulu. (foto : dok/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Polda Bengkulu dan Polres jajaran Polda Bengkulu terima 11 laporan masyarakat selama 24 jam ditanggal 1 Maret 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi S.Ik., M.Si., Sabtu (2/3/2024).

11 laporan masyarakat dilaporkan di Polresta Bengkulu, Polres Rejang Lebong, Polres Bengkulu Utara, Polres Seluma, serta Polres Lebong.

Adapun Laporan masyarakat yang diterima Di Polresta Bengkulu terdata 6 laporan, yakni 3 laporan tentang curat, 1 laporan tentang pencabulan, 1 laporan tentang penggelapan serta 1 laporan tentang pencurian.

DI Polres RL terdata 1 laporan yakni tentang penggelapan dalam jabatan. Di Polres Bu terdata 1 laporan yakni tentang pencurian.

Di Polres Seluma terdata 2 laporan yakni tentang pengerusakan dan pengancaman, serta di Polres Lebong terdata 1 laporan yakni tentang curat.

“Dari 11 Laporan tersebut tidak terdapat laporan yang menonjol dan semua laporan sudah di tangani oleh masing – masing polres .” Papar Kabid Humas Polda Bengkulu.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati sehingga terhindar dari tindak pidana.

Selain itu, Kabid Humas Polda Bengkulu juga menyampaikan bahwa Polri sangat membutuhkan kerjasama dari masyarakat luas untuk menjalankan tugasnya.

Peran aktif dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu terutama dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

“kami sangat mengharapkan serta dari seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi dilingkungan sekitar agar situasi di Bengkulu makin kondusif.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (mb)