Bengkulu, mediabengkulu.co – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang menjerat PT Ratu Samban Mining, Selasa (6/1/2026).
Kejaksaan Tinggi Bengkulu membawa 13 terdakwa dalam perkara besar ini. Para terdakwa dijerat dalam sejumlah klaster, mulai dari korupsi tambang, tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, hingga perintangan penyidikan.
Sepuluh terdakwa dihadapkan dalam perkara pokok korupsi pertambangan. Mereka berasal dari unsur pengusaha, pejabat perusahaan, hingga inspektur tambang Kementerian ESDM.
Sementara tiga terdakwa lainnya diproses dalam berkas terpisah karena perbedaan klaster perkara. Dua di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan dan satu kasus suap.
Sumber di Kejati Bengkulu menyebut perkara ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan banyak pihak dan dugaan praktik sistematis.
“Kasus ini tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga dugaan upaya menghalangi proses hukum,” ujarnya.
Sidang perdana ini menandai dimulainya rangkaian panjang persidangan kasus korupsi tambang terbesar yang pernah ditangani di Bengkulu.
Berikut daftar terdakwa dan Klaster Perkara:
Sebanyak 10 terdakwa dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok korupsi tambang, yakni:
1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
3. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
4. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
5. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
6. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
8. David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
9. Sunindyo Suryo Herdadi – Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM (April 2022 – Juli 2024)
10. Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri – mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining
Sementara tiga tersangka lainnya diproses dalam berkas terpisah karena berbeda klaster perkara, yakni:
11. Nazirin – Inspektur Tambang tahun 2024 (tersangka kasus suap)
12. Awang – Kerabat Bebby Hussy (perintangan penyidikan)
13. Andy Putra – Kerabat Bebby Hussy (perintangan penyidikan)
Sumber: bengkulutoday.com






