SK Perpanjangan Kades 8 Tahun di Seluma Belum Bisa Dibagikan

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Seluma (foto: Soni/mediabengkulu)

Seluma, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Seluma belum bisa membagikan SK terbaru kepala desa yang menyatakan kalau masa bhakti kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan penyebab SK kepala desa belum bisa dibagikan karena saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi.

Serta akan kordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Seluma, Erwin Otavian. Terkait kapan akan dijadwalkan pembagian SK perpanjangan jabatan tersebut.

Keputusan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sudah disahkan melalui aturan yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“SK perpanjangan jabatan sudah turun, tetapi masih kita lakukan verifikasi lagi sebelum dibagikan kepada 182 kepala desa,” kata dia, Selasa (25/6/2024).

Dari sebanyak 182 desa terdapat satu desa yang posisi kepala desanya masih menjabat sebagai pelaksana tugas, sehingga hanya 181 kepala desa yang bakal menerima surat keputusan ini.

“Setelah dilakukan verifikasi, SK akan dibagikan kepada 181 kepala desa, yang sisa satunya itu posisinya masih menjabat sebagai pelaksana tugas,” ungkap dia.

Nopetri menuturkan, menurut pasal 39 ayat (1) kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 ayat (2) mengatur masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Pihaknya juga telah koordinasi dengan para kades, guna memastikan apakah kades bersedia diperpanjangan masa jabatannya. Baik itu kades yang baru menjabat maupun yang sudah di penghujung jabatan.

“Sudah kami koordinasikan, guna memastikan seluruh kades siap diperpanjangan masa jabatannya,” ucap dia.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony