Seluma, mediabengkulu.co – Surat Keputusan Bupati Seluma tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun belum juga turun.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Kabupaten Seluma sambangi Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.
Ketua APDESI Seluma, Alta Hariyanto, mengatakan tujuan mendatangi Sekretariat Daerah untuk koordinasi dengan Sekretaris Daerah, terkait tak kunjung diturunkannya SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Bentuknya koordinasi tentang surat keputusan perpanjangan jabatan kepala desa yang delapan tahun itu, kita sudah bicarakan kepada pak Sekda,” ungkap Alta, Jumat (5/7/2024).
Alta meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Seluma untuk segera kembali mengukuhkan seluruh kepala desa yang masa jabatannya sekarang sudah menjadi delapan tahun.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Hasil dari koordinasi tadi, Sekda menyetujui jika SK segera diturunkan, dan dilakukan pengukuhan kembali kades yang jabatannya diperpanjang delapan tahun,” kata dia.
Alta menjelaskan, misalnya dilakukan pengukuhan ulang nanti, terdapat satu orang kepala desa yang tidak diperpanjang jabatan yakni Kades Petai Kayu yang posisinya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Seluma.
“Saat dilakukan pengukuhan nanti hanya 181 kepala desa yang diperpanjang jabatan, harusnya 182. Karena satu orang lagi kepala desanya terpilih jadi anggota DPRD,” kata Alta.
Alta menuturkan, rencana pungukuhan ulang kepala desa dijadwalkan awal bulan Agustus 2024 mendatang. Karena saat ini SK perpanjangan jabatan masih ditelaah lebih lanjut oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Seluma.
“Sudah disampaikan dengan pak Sekda jika tidak ada halangan, sebelum 17 Agustus segera dilakukan pengukuhan kembali kepada Kades yang diperpanjang masa jabatan,” ucap dia.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony






