Tak Hanya OTT, Pemerintah Fokus Bongkar Akar Budaya dan Biaya Politik Korupsi

KPK dan pemerintah fokus membongkar akar budaya dan biaya politik korupsi di Indonesia
Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama KPK membahas strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya mengandalkan OTT, tetapi juga membongkar akar budaya birokrasi dan biaya politik yang tinggi. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu – Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) dan penindakan hukum.

Pendekatan pencegahan yang menyentuh akar masalah dinilai lebih penting untuk menghentikan korupsi secara berkelanjutan.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai kinerja KPK dalam penindakan sudah patut diapresiasi.

OTT dan penegakan hukum disebutnya berhasil memberikan efek jera.

“Kita melihat upaya-upaya KPK sudah banyak dilakukan. Penindakan juga patut kita apresiasi karena memberikan efek jera atau deterrent effect,” ujar Rikwanto, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Namun, Rikwanto menilai penindakan saja tidak cukup.

Ia menekankan perlunya kajian mendalam untuk mengungkap akar korupsi, seperti budaya birokrasi dan tingginya biaya politik.

“Kalau penindakan terus dilakukan tanpa melihat akar persoalannya, ini tidak akan pernah selesai. Kita perlu melihat hakikatnya, esensinya, apa sebenarnya yang membuat korupsi itu terus terjadi,” katanya.

Rikwanto, menambahkan, korupsi tidak hanya soal keserakahan individu.

Faktor budaya birokrasi, iklim politik, serta sistem yang memberi ruang penyimpangan turut mendorong praktik korupsi.

Ia berharap KPK membuka hasil kajian tersebut sebagai bahan evaluasi bersama DPR, pemerintah, dan masyarakat.

Sejalan dengan itu, KPK sebelumnya mengungkap tingginya biaya politik sebagai salah satu akar korupsi di kalangan kepala daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pembiayaan kampanye yang besar sering memicu kepala daerah melakukan korupsi untuk menutup modal politik.

“Uang hasil tindak pidana korupsi tidak hanya untuk operasional kepala daerah, tetapi juga sebagian untuk menutup pembiayaan kampanye. Nilainya sangat besar,” ujar Budi.

KPK menilai masalah ini diperparah oleh lemahnya transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.

Proses rekrutmen politik yang belum terintegrasi dengan kaderisasi kuat juga menjadi faktor penyebab.

Karena itu, KPK mendorong perbaikan pelaporan keuangan partai politik dan reformasi tata kelola politik.

Upaya ini dinilai penting untuk melengkapi penindakan hukum, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya represif, tetapi juga preventif.

Dengan pendekatan menyeluruh, pemerintah berharap korupsi dapat dicegah sejak akar, bukan hanya ditangkap setelah terjadi. (**)