Tanpa Calo, Urus Sertipikat Tanah Mandiri Ternyata Lebih Murah dan Mudah

Mengurus sertipikat tanah, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sendiri berkas tanahnya dengan biaya resmi yang jauh lebih murah dan proses yang semakin mudah. (foto: ist)

Palembang, mediabengkulu.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

Warga Palembang mulai menyadari bahwa mengurus sertipikat tanah tanpa calo lebih murah dan mudah.

Cukup datang langsung ke Kantor Pertanahan, proses bisa dilakukan sendiri dengan biaya resmi dan transparan.

Hal ini dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), warga Palembang, yang mengurus sertipikat atas dua bidang tanah miliknya pada Selasa (7/10/2025).

“Saya tidak mau pakai calo. Kalau sendiri, puas dan jelas biayanya,” kata Farida.

Farida mendapat informasi dari media sosial tentang kemudahan layanan pertanahan.

Setelah mencoba, ia mengaku puas dan lebih memahami prosedurnya. Bahkan, ia bisa memantau progres berkas lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Estimasi waktu penyelesaian sertipikat untuk pendaftaran pertama diketahui sekitar 98 hari kerja.

Petugas juga memberi opsi kuasa ke anggota keluarga bila pemohon berhalangan hadir.

Warga lainnya, Zaman (60), juga memilih mengurus sendiri.

“Saya ingin tahu prosesnya langsung. Pelayanannya juga ramah dan cepat,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat hindari jasa calo dan manfaatkan layanan resmi yang kini makin mudah dan terbuka untuk semua kalangan, termasuk lansia. (**)