Tekan Kerusakan Jalan, Pemprov Kaji Jalan Khusus Batu Bara

Truk angkutan batu bara melintas di jalan umum Bengkulu yang berpotensi merusak infrastruktur
Sejumlah truk angkutan batu bara melintas di jalan umum di Bengkulu. Pemerintah tengah mengkaji pembangunan jalan khusus untuk mengurangi kerusakan jalan dan risiko kecelakaan. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengkaji pembangunan jalan khusus untuk angkutan batu bara.

Langkah ini disiapkan untuk menekan kerusakan jalan umum dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Pembahasan itu mengemuka dalam rapat lintas instansi di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/2026).

Rapat dipimpin Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, bersama unsur DPRD, kepolisian, Balai Jalan Nasional, dan Dinas Perhubungan.

Hingga kini, belum ada keputusan final. Pemerintah masih fokus pada kajian dan opsi kebijakan yang paling efektif.

“Pembangunan jalan khusus ini bertujuan meningkatkan keselamatan, mengurangi kerusakan jalan, dan meminimalkan dampak sosial serta lingkungan,” kata Khairil.

Jalan khusus dinilai penting untuk memisahkan angkutan tambang dari kendaraan umum.

Selama ini, truk batu bara kerap melintas di jalan publik dan memicu kerusakan serta risiko kecelakaan.

Kepala Balai Jalan Nasional Bengkulu, Zepnat Kambu, menegaskan aturan sebenarnya sudah jelas.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan angkutan barang mematuhi batas muatan, dimensi, dan kelas jalan.

“Setiap angkutan wajib taat aturan, mulai dari daya angkut hingga kelas jalan yang dilalui,” ujarnya.

Selain itu, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara juga mengatur kewajiban perusahaan tambang, untuk menyediakan jalan khusus operasional.

Penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang hanya diperbolehkan secara terbatas dan harus mengantongi izin pemerintah.

Pemerintah menilai, tanpa jalur khusus, aktivitas angkutan batu bara berpotensi merusak infrastruktur, mengganggu aktivitas warga, dan membahayakan keselamatan.

Sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jambi lebih dulu menerapkan kebijakan jalan khusus tambang.

Pemprov Bengkulu pun akan terus menggodok kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami mencari solusi terbaik agar infrastruktur tetap terjaga dan aktivitas tambang tetap berjalan,” kata Khairil. (mc)