Tempo Sepekan, Polda Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Sabu

Konferensi pers Polda Bengkulu (dok. ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dalam tempo satu pekan, subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di Kota Bengkulu.

Kedua terduga pelaku yakni berinisial SY (48) seorang tuna karya warga Jalan Raya Air Sebakul dan yang kedua berinisial SS (29) warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap secara terpisah.

SS ditangkap petugas di Kelurahan Kampung Bali. Sedangkan SY diamankan di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut.

“Dari tangan SS ditemukan 4 paket sabu, dan dari SY ditemukan 7 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening,” ungkap Tonny, dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

Masih dikatakan Wakil Direktur Resnarkoba, dari catatan kepolisian SS bukanlah seseorang yang asing dalam dunia haram narkotika.

Terduga pelaku SS juga pernah menjadi tersangka residivis kasus serupa pada tahun 2019 lalu. (Humas)

Editor: Sony