Jakarta, mediabengkulu.id – Momen mudik Lebaran tak hanya soal pulang kampung. Banyak warga memanfaatkannya untuk mengecek aset tanah.
Jika muncul kendala, Kementerian ATR/BPN kini membuka kanal pengaduan terintegrasi yang bisa diakses langsung tanpa menunggu libur usai.
Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat dapat melapor dengan cepat dan mudah.
“Saluran pengaduan kami terhubung langsung dengan unit teknis. Masyarakat bisa memilih tujuan laporan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga pusat,” ujarnya, Senin (23/03/2026).
Salah satu kanal yang disediakan adalah Hotline WhatsApp Pengaduan. Melalui layanan ini, masyarakat bisa memilih hingga 12 opsi unit teknis sesuai kebutuhan.
Jika belum mengetahui tujuan yang tepat, laporan bisa dikirim ke pusat.
“Nanti akan dianalisis dan diarahkan ke unit teknis yang berwenang,” kata Shamy.
Selain WhatsApp, ATR/BPN juga menyediakan layanan pengaduan melalui email resmi.
Setiap laporan akan diteruskan ke pimpinan unit teknis untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat juga dapat menggunakan kanal SP4N-LAPOR! yang terhubung dengan berbagai lembaga negara. Namun, pelapor wajib melengkapi data penting.
“Legal standing harus jelas, mulai dari kronologi, identitas, hingga bukti pendukung agar laporan bisa diproses,” tegasnya.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan pengaduan.
Dengan sistem terintegrasi, masyarakat tetap bisa mengurus masalah tanah meski sedang mudik. Proses pun lebih cepat dan transparan.
“Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari mafia tanah dan calo, sekaligus mempercepat layanan,” pungkas Shamy. (**)
Temukan Masalah Tanah di Kampung Halaman? Lapor Online ke ATR/BPN






