Seluma, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penyitaan terhadap sejumlah lahan yang berada di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma, Jumat (23/5/2025).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ekke Widoto Khahar, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tais. Tanggal 22 Mei 2025, serta surat perintah penyitaan tertanggal 24 September 2024.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka terkait perkara ini,” kata Ekke, dikutif dari bengkulutoday.com.
Lahan yang disita berada di tiga titik lokasi, dalam wilayah Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma. Dengan total luas sekitar 550.000 meter persegi atau 55 hektare.
Berikut rincian lahannya, yakni: Lahan di sekitar Dinas PUPR Seluma seluas 185.000 meter persegi. Di sekitar Dinas Lingkungan Hidup seluas 165.000 meter persegi, dan
di depan Dinas Sosial Seluma seluas 200.000 meter persegi.
Penyidik juga membuka kemungkinan dilakukannya penyitaan tambahan seiring berjalannya proses penyidikan.
Ekke juga menyampaikan, bahwa lahan yang disita untuk sementara akan dititipkan kepada Pemkab Seluma.
Hal ini mempertimbangkan keberadaan beberapa bangunan fasilitas pemerintah yang berdiri di atas lahan yang menjadi objek penyitaan.
“Penitipan ini bersifat administratif dan dilakukan, agar pelayanan publik di lokasi tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan transparansi dalam penanganan perkara ini. (Red)
Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Sita Lahan Kantor Pemkab Seluma






