Terlibat Jual Beli Amunisi, Dua Oknum Polisi Diserahkan ke Kejaksaan Proses Hukum Tahap II

Satgas Operasi Damai Cartenz resmi melimpahkan dua tersangka kasus jual beli amunisi ilegal ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (7/7/2025). (foto: ist)

Papua, mediabengkulu.co – Satgas Operasi Damai Cartenz resmi melimpahkan dua tersangka kasus jual beli amunisi ilegal ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (7/7/2025).

Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi AKP J. Limbong.

Kedua tersangka adalah La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam, yang merupakan oknum anggota Polri.

Keduanya diduga terlibat dalam transaksi amunisi ilegal di wilayah Wamena, Provinsi Papua Pegunungan. Sebelum pelimpahan, keduanya ditahan di Rutan Polda Papua.

Tim pengawal bersama para tersangka diberangkatkan dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena dengan penerbangan komersial dan tiba dengan selamat pada pukul 14.57 WIT.

Setibanya di Wamena, dilakukan penyerahan resmi tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Wamena.

Seluruh proses pelimpahan berjalan aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari aparat.

Setelah proses administrasi selesai, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Polri akan memproses setiap pelanggaran hukum secara profesional, termasuk jika dilakukan oleh oknum internal. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Brigjen Faizal.

Hal senada disampaikan oleh Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, yang membenarkan bahwa kedua tersangka adalah anggota aktif Polri.

“Tindakan mereka bertentangan dengan nilai dan integritas institusi. Kami pastikan proses hukum dijalankan secara serius dan tegas. Ini bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik dan kedaulatan NKRI,” ujar Yusuf.

Pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari langkah nyata Polri dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri, guna menjaga profesionalisme dan integritas institusi. (**)