Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu Bakal Bertambah

David Alexander Yuwono saat diamankan Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara masih terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut.

Pada Rabu (30/7), Kejati Bengkulu resmi menetapkan tersangka kedelapan, yakni David Alexander Yuwono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Ratu Samban Mining.

Penetapan David didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025, tertanggal 23 Juli 2025.

Penetapan tersangka dilakukan usai David menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dikembangkan sejak beberapa waktu lalu.

“Kita telah menetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining. Setelah ditetapkan, yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan pers.

David dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang yang telah diamankan oleh Kejati Bengkulu:

1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana

2. Sakya Hussy, GM PT Inti Bara Jaya

3. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana

4. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya

5. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

6. Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu

7. Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (Bos Tambang Bengkulu)

8. David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining. (Rls)