Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co –
Polres Bengkulu Selatan resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rabu (10/9/2025).
Tersangka berinisial TSA, terbukti menyalahgunakan Dana Desa Tahun 2022. Akibat aksinya, negara rugi Rp526 juta.
Penyidik mengungkap sejumlah modus yang digunakan TSA. Uang desa yang seharusnya untuk pembangunan malah diselewengkan.
“Kami ingin kasus ini jadi pelajaran bagi semua aparatur desa agar transparan dan akuntabel,” tegas Kanit Tipidkor, Bripka Satria.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, terutama di tingkat desa.
Kejari Bengkulu Selatan kini menangani proses hukum selanjutnya.
Kasi Intel Catur Hendra Putra, didampingi Kasubsi Intelijen Nandi Rizqi, membenarkan pelimpahan perkara.
“Kami tahan tersangka selama 20 hari sambil menyiapkan berkas dakwaan. Setelah itu, kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Catur.
TSA terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan UU Tipikor. (Sugianto)
Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan






