Tiga ASN Kepahiang Terseret Kasus Korupsi, Sekda Hormati Proses Hukum

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono. (foto:dok/ist)

Kepahiang, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Kepahiang akhirnya angkat suara terkait penetapan tiga aparatur sipil negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Ketiganya adalah RY (mantan Sekretaris Dewan), serta DD dan YI yang merupakan mantan bendahara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kepahiang.

“Kami tentu prihatin terhadap kondisi ini, namun tetap menjunjung tinggi asas hukum. Biarkan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hartono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Tiga ASN tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Bengkulu atas laporan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dari tahun anggaran 2021 hingga 2023. Ketiganya kini telah ditahan di Lapas Kelas II Curup, Rejang Lebong.

Hartono juga menegaskan bahwa Pemkab belum mendapatkan permintaan bantuan hukum dari para tersangka maupun pihak keluarga mereka.

Namun, jika diminta, Pemkab akan mempertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada permintaan bantuan, tentu akan kita bahas dan sikapi sesuai aturan. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan resmi,” katanya.

Terkait status kepegawaian mereka, Sekda menjelaskan bahwa ketiganya masih berstatus ASN aktif selama belum ada putusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

“Sesuai regulasi, mereka masih ASN karena belum ada vonis inkrah. Kita tetap memegang prinsip praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepahiang karena melibatkan dana publik dan pejabat struktural.

Pemkab pun berharap agar proses hukum berjalan objektif dan tuntas, serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran ASN untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bekerja. (Adv)