Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Tim Yustisi Kabupaten Rejang Lebong menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang melanggar peraturan di sejumlah titik di wilayah setempat.
Dalam operasi tersebut, Tim Yustisi menegur serta mengultimatum sejumlah pedagang yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang serta tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami akan terus memantau dan menindak para pedagang yang melanggar aturan, guna mendukung program penataan Kota Curup menjadi Kota Istimewa,” tegas Asli Samin, Ketua Tim Yustisi, Senin (21/4/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, operasi dimulai dari Jalan Sukawati hingga Jalan Merdeka. Di dua ruas jalan tersebut, tim mendapati 14 pedagang makanan dan minuman yang berjualan di trotoar, yang merupakan area terlarang.
Tim memberikan batas waktu hingga 1 Mei 2025 kepada para pedagang untuk pindah dari lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Tolong, mulai sekarang hingga 1 Mei 2025, Bapak jangan lagi berjualan di trotoar ini. Silakan pindah. Pada tanggal 1 Mei nanti, kami akan kembali untuk melakukan penertiban,” ujar Kasatpol PP, Aji Keri, kepada pedagang es tebu dan kue di depan Islamic Center.
Saat melanjutkan penertiban di area Pasar Kuliner Setia Negara, tim terkejut mendapati banyak kios telah ditutup secara permanen, bertentangan dengan konsep awal pasar kuliner yang terbuka tanpa dinding.
“Konsep awal pasar kuliner ini adalah lapak terbuka. Kami mohon kepada para pedagang untuk membongkar penutup kios sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani. Selain itu, bagi yang belum membayar sewa, tolong segera dilunasi. Tarifnya Rp135.000 per lapak per bulan,” tegas Kepala Dinas Koperindag dan UKM, Anes Rahman.
Namun demikian, sejumlah pedagang menyampaikan alasan penutupan kios, yakni demi keamanan barang dagangan mereka yang rawan dicuri karena mereka berjualan hingga malam hari.
“Kami jualan sampai malam, barang kami banyak. Kalau tidak ditutup, bisa hilang,” ungkap Reno, salah satu pedagang.
Meski begitu, Reno menyatakan siap membongkar penutup kios, namun meminta waktu tambahan. Ia juga menyampaikan harapan, agar pemerintah dapat memberikan keringanan terkait biaya sewa lapak.
“Kalau bisa jangan Rp135.000 per bulan, Pak. Kami minta bisa ditarik Rp3.000 per hari agar tidak memberatkan, karena kondisi sedang sepi,” harap Reno.
Menanggapi hal itu, Asli Samin menjelaskan, kunjungan Tim Yustisi bukan untuk menagih sewa, melainkan mengevaluasi kondisi pasar kuliner.
“Apa yang kami temukan dan apa yang Bapak Ibu sampaikan akan kami laporkan kepada Bupati. Kami berharap kios dapat dibuka kembali sesuai konsep awal tanpa dinding. Soal sewa, akan kita bahas lebih lanjut. Ini semua demi menciptakan lingkungan pasar yang indah dan asri,” ujar Asli Samin.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Rejang Lebong, Asli Samin, dan diikuti oleh Kepala Satpol PP Aji Keri, Kepala Dinas Koperindag dan UKM Anes Rahman, Kadispora Rezza Pahlevie, Kadishub Suryadi, serta Camat Curup Kota Gunawan dan sejumlah personel Satpol PP.
Berbagai pihak berharap, operasi ini dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk menaati aturan serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Laporan: Yurnal // Editor: Helen
Tim Yustisi Rejang Lebong Gelar Operasi Penertiban, Sejumlah Pedagang Ditegur dan Diultimatum






