TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong, Pemerintah Pacu Pemulihan Pascabencana

TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong, Pemerintah Pacu Pemulihan Pascabencana. (Foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Pemerintah pusat memastikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak dipotong pada APBN Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak banjir dan longsor akhir 2025 hingga awal 2026.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan keputusan tersebut telah disepakati pemerintah pusat dan mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“TKD untuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak dipotong. Bahkan dikembalikan setara alokasi tahun sebelumnya agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup,” kata Tito di Jakarta.

Ia menyebut total TKD untuk tiga provinsi itu pada 2026 mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pemulihan layanan dasar, serta menggerakkan kembali ekonomi masyarakat.

“Pemulihan butuh kecepatan. Itu tidak akan tercapai jika anggaran justru dikurangi,” ujarnya.

DPR RI mendukung penuh kebijakan tersebut. Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai langkah pemerintah mencerminkan kehadiran negara di tengah situasi darurat.

“Kami mendukung karena pemulihan bencana membutuhkan kepastian anggaran. Jangan sampai masyarakat terdampak, sementara daerahnya kekurangan dana,” kata Indrajaya.

Ia menekankan pengawasan tetap harus diperkuat agar TKD digunakan tepat sasaran.

Menurutnya, anggaran harus difokuskan pada rehabilitasi rumah, fasilitas umum, dan pemulihan ekonomi lokal.

Apresiasi juga datang dari Pemerintah Aceh. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan terima kasih atas kebijakan tersebut.

“Keputusan ini sangat membantu percepatan penanganan pascabencana dan pemulihan kehidupan masyarakat,” ujar Fadhlullah.

Ia menegaskan Aceh berkomitmen menggunakan TKD secara transparan dan bertanggung jawab.

Pemerintah pusat berharap kebijakan ini mampu mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, sekaligus memperkuat ketahanan daerah menghadapi bencana ke depan. (**)