Mediabengkulu.id – Integritas badan usaha surveyor batubara kembali disorot. Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret PT RSM dan PT IBP di Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Senin (23/2/2026) lalu.
Dalam persidangan, peran surveyor verifikasi teknis penjualan batubara terlihat sangat krusial. Surveyor menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan kualitas dan kuantitas batubara yang dijual.
Data dari hasil verifikasi itu, menjadi dasar perhitungan royalti yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nama PT Sucofindo Cabang Bengkulu mencuat. Perusahaan ini merupakan salah satu dari 12 badan usaha yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan verifikasi teknis penjualan batubara.
Namun, fakta persidangan mengungkap dugaan aliran dana dari PT RSM dan PT IBP kepada seorang petugas PT Sucofindo Bengkulu bernama Imam Sumantri.
Uang itu diduga masuk ke rekening pribadinya, untuk mengatur hasil analisa kualitas batubara atas transaksi penjualan.
Keterangan bagian keuangan PT Sucofindo, Hasan Sabihi, menegaskan pembayaran jasa verifikasi seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi petugas.
“Berdasarkan aturan Sucafindo dan juga kode etik, uang dari Konsumen bisa diawal namun harus ke Rekening Sucofindo bukan rekening pribadi kalau itu terjadi maka itu melanggar,” ungkap Hasan Sabihi.
Status PT Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membuat dugaan ini makin serius.
Peran surveyor tidak bisa dipandang remeh. Sertifikat hasil analisa laboratorium menjadi dasar penetapan kualitas batubara. Kualitas itu menentukan besaran royalti yang wajib dibayarkan perusahaan tambang kepada negara.
Jika kualitas dimanipulasi, potensi kerugian negara terbuka lebar. Royalti bisa lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Artinya, PNBP dari sektor pertambangan batubara terancam bocor.
Karena itu, Kementerian ESDM didesak memperketat pengawasan terhadap badan usaha surveyor yang ditunjuk. Penguatan sistem kontrol, audit berkala, dan penegakan sanksi harus berjalan tegas.
Di sisi lain, perusahaan tambang dan pembeli yang mengantongi izin pengangkutan dan penjualan (IPP) juga wajib menjaga integritas. Mereka tidak boleh bermain mata dalam pengaturan kualitas hasil uji laboratorium.
Manajemen badan usaha surveyor pun harus meningkatkan pembinaan internal. Petugas yang diberi amanah melakukan verifikasi teknis wajib memegang teguh integritas. Produk sertifikat yang mereka terbitkan berdampak langsung pada penerimaan negara.
Kasus ini menjadi alarm keras. Integritas surveyor bukan sekadar soal etika profesi. Ini menyangkut kepastian hak negara atas royalti batubara dan masa depan penerimaan negara bukan pajak Indonesia. (**)






