Bengkkulu, mediabengkulu.co – Tiga perusahaan dan satu CV angkutan hasil tambang dan perkebunan menyatakan komitmen tidak lagi mengangkut muatan di atas 10 ton saat melintas di jalan Provinsi Bengkulu kelas III.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Kantor Gubernur Bengkulu.
“Kita ingin jalan provinsi yang sudah dibangun bisa bertahan lama dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Mian.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu serta perwakilan perusahaan angkutan.
Pemerintah daerah meminta pelaku usaha ikut menjaga infrastruktur dengan mematuhi batas muatan kendaraan.
Mian menjelaskan, hasil pemetaan Dinas PUPR menunjukkan sekitar 384 kilometer jalan provinsi tersebar di 10 kabupaten dan kota.
Empat ruas jalan tercatat paling dominan dilalui truk bermuatan berlebih.
“Ruas yang paling terdampak berada di Bengkulu Utara, Jalan Benteng, Seluma, dan Mukomuko,” jelasnya.
Ia menegaskan, jalan kelas III hanya diperuntukkan bagi truk roda enam dengan muatan maksimal 8 hingga 10 ton.
“Jika komitmen ini dijalankan, insyaallah Pak Gubernur akan mengeluarkan direktif pembangunan link jalan baru,” tegas Mian.
Adapun perusahaan yang menyatakan komitmen tersebut yakni PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group.
Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan berita acara bersama. (mc)
Ultimatum Wagub Bengkulu: Truk Tambang dan Perkebunan Dilarang Angkut Lebih 10 Ton






