Kabupaten Bekasi, mediabengkulu.co – Layanan pendaftaran tanah kini semakin mudah. Banyak warga mulai berani mengurus sertipikat tanah secara mandiri, tanpa calo.
Salah satunya Bukhori (59), warga Tambun Selatan, yang berhasil menyertipikatkan tanah miliknya tanpa bantuan perantara.
Pada Jumat (17/10/2025), Bukhori dan istrinya, Lilik (57), datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mengambil Sertipikat Hak Milik mereka.
“Saya urus sendiri, tanya lewat WhatsApp, dan ternyata minggu depannya sudah bisa diambil. Prosesnya cepat dan mudah,” kata Bukhori dengan wajah sumringah.
Pasangan ini membawa dokumen lengkap seperti AJB, PBB, dan IMB. Setibanya di kantor, petugas langsung membantu dan memberikan arahan yang jelas.
“Petugasnya ramah, telaten, dan sabar. Semua dijelaskan dari awal, jadi kami tidak bingung,” tambah Lilik.
Tanah yang mereka miliki sejak 2005 akhirnya resmi bersertipikat. Ini kali pertama Bukhori mengurus sertipikat tanah sendiri.
Ia mengaku puas dan kagum dengan layanan pertanahan yang semakin ramah, bahkan untuk warga lanjut usia.
“Awalnya kami kira ribet. Ternyata, kalau dokumen lengkap, prosesnya lancar,” ujarnya.
Setelah pengalaman ini, mereka berencana mendaftarkan tanah lainnya di Kota Bekasi yang masih berstatus girik.
“Selagi masih sehat, kami ingin urus sendiri. Apalagi pelayanannya sangat membantu,” ujar Lilik semangat. (**)
Urus Sertipikat Tanah Sendiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah dan Cepat






