Verifikasi Ulang PPPK Tahap II, Bupati Minta Peserta Tak Memenuhi Syarat Mundur

Rapat evaluasi seleksi PPPK yang digelar Pemkab Rejang Lebong, Jumat (11/7/2025). (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co — Menyikapi dugaan pelanggaran pada seleksi PPPK tahap I, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, meminta peserta PPPK tahap II yang tidak memenuhi syarat pemberkasan untuk mundur secara sukarela.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat evaluasi seleksi PPPK yang digelar Pemkab Rejang Lebong, Jumat (11/7/2025).

“Menanggapi laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan, saya minta BKPSDM melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh. Jika tidak memenuhi syarat, peserta diminta mundur secara teratur agar tidak berhadapan dengan proses hukum,” tegas Fikri Thobari.

Verifikasi ulang akan dilakukan terhadap seluruh peserta PPPK tahap II, termasuk pemeriksaan dokumen penggajian dan bukti keaktifan kerja.

BKPSDM Rejang Lebong juga membuka layanan pelaporan publik hingga 20 Juli 2025, guna menampung aduan terkait dugaan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas seleksi.

“Kami buka saluran pelaporan hingga 20 Juli. Partisipasi publik sangat penting agar proses seleksi berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip keadilan dalam rekrutmen aparatur negara, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi PPPK. (Yurnal)