Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pengadilan Tinggi Bengkulu resmi memperberat hukuman terhadap dua pelajar pelaku pengeroyokan di Rejang Lebong, yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan.
Putusan ini dijatuhkan pada 26 Juni 2025 setelah permohonan banding dari jaksa penuntut umum dikabulkan.
Dimas alias DI dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta wajib mengikuti pelatihan kerja selama satu bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.
Sementara Biyo alias BK mendapat vonis dua tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu, ditambah kewajiban pelatihan kerja selama tiga bulan.
Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Curup, yang hanya memberikan hukuman pelayanan masyarakat kepada DI selama 60 jam dan mewajibkan BK membayar restitusi sebesar Rp90 juta tanpa hukuman badan.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bengkulu juga menetapkan bahwa orang tua BK wajib membayar restitusi sebesar Rp35,2 juta kepada korban.
Jika tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan orang tua BK. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, Mantiko Sumanda Moechtar, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan dari PT Bengkulu pada 3 Juli 2025.
“Banding pada kasus pengeroyokan sudah keluar putusannya dan sudah kita terima,” kata Mantiko, Sabtu (5/7/2025).
Kasus pengeroyokan ini sempat menuai perhatian publik lantaran dampak berat yang diderita korban, serta putusan awal yang dinilai terlalu ringan.
Dengan vonis baru ini, penegakan hukum dinilai lebih berpihak pada keadilan bagi korban. (Yurnal)
Vonis Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong Diperberat, Satu Terdakwa Dipenjara 2 Tahun






