Waket Komisi III DPR: Putusan MK Bukan Larangan Mutlak Penugasan Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bukan larangan mutlak penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Rano yang juga Ketua Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan DPR RI menekankan, MK justru meminta penataan kewenangan agar penugasan berjalan jelas dan terukur.

“Putusan MK bukan soal boleh atau tidak. MK menuntut kejelasan status, komando, dan pertanggungjawaban,” kata Rano, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, MK merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan posisi Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan penegak hukum.

Karena itu, setiap penugasan Polri di luar institusi harus diatur tegas dan tidak membuka tafsir ganda.

“MK ingin memastikan kepegawaian Polri tetap pasti, komando tidak bercabang, dan fungsi hukumnya tidak bercampur,” ujarnya.

Rano menilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan MK. Justru sebaliknya, aturan itu menjawab pesan Mahkamah.

Menurutnya, Perpol 10/2025 menata mekanisme penugasan secara rapi. Mulai dari permintaan resmi instansi, pembatasan lembaga pengguna, hingga seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca utuh, Perpol ini sejalan dengan putusan MK. Tujuannya menutup celah yang dulu belum diatur,” tegasnya.

Ia menambahkan, anggota Polri yang ditugaskan wajib melepas jabatan struktural dan tunduk pada evaluasi berkala.

“Supaya penugasan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan,” kata Rano.

Lebih lanjut, Rano menilai perbantuan Polri bersifat kontekstual. Tidak semua kebutuhan lembaga negara bisa diseragamkan.

Selama berbasis kebutuhan sah, memiliki dasar hukum jelas, dan diawasi ketat, penugasan tetap konstitusional.

“Negara hukum bukan berarti menutup pemanfaatan keahlian aparat. Yang penting ada batas dan pengawasan,” ujarnya.

Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri. Ia menegaskan, UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR bukan mengurangi hak Presiden. Itu mekanisme akuntabilitas,” tegasnya.

Sebagai Ketua Panja Reformasi, Rano memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal implementasi putusan MK, Perpol 10/2025, dan tata kelola Polri.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperbesar atau menghapus peran Polri, tapi menjaga batas kewenangan secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (**)