Jakarta, mediabengkulu.co – Polri membenarkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri dari pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti Laporan Polisi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim.
Kasus tersebut, menyangkut dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional.
Ijazah yang dipersoalkan diketahui berasal dari universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah ditutup pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan proses penyidikan tersebut.
“Benar, penyidik telah memeriksa saudari H sebagai saksi. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan penyidikan sudah masuk tahap substantif.
“Setiap langkah dilakukan profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangannya akan kami sampaikan jika sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. (**)
Wakil Gubernur Babel Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik






