Wamenaker Minta Perusahaan Tegas Jalankan Norma Ketenagakerjaan

Wamenaker Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meninjau PT Indah Kiat Pulp and Paper dan mengingatkan perusahaan untuk menjalankan norma ketenagakerjaan dan K3.
Wamenaker Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tangerang Selatan, menegaskan pentingnya kepatuhan norma ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja. (foto: ist)

Tangerang Selatan, mediabengkulu – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengingatkan perusahaan agar konsisten menjalankan norma ketenagakerjaan.

Hal ini penting untuk menjamin perlindungan pekerja secara nyata.

Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Afriansyah Noor.

Wamenaker menyebut, PT Indah Kiat sudah menerapkan norma ketenagakerjaan sesuai aturan.

Ia menilai praktik ini layak menjadi contoh bagi perusahaan lain di Banten dan Tangerang Selatan.

Kepatuhan norma ketenagakerjaan mencakup:

kejelasan hubungan kerja

2. upah sesuai UMP/UMK

3. kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

4. waktu kerja dan istirahat

5. hak cuti

6. standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Di tengah Bulan K3 Nasional, Afriansyah, menekankan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan unggul tidak cukup hanya lewat regulasi.

Perlu peningkatan pemahaman dan budaya K3 di tempat kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.

Wamenaker menambahkan, pekerjaan layak harus memenuhi tiga syarat: tersedia tanpa diskriminasi, memberi perlindungan sosial, serta menjamin suara pekerja lewat dialog sosial.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” tutup Afriansyah. (rls)