Mukomuko, mediabengkulu.co – Puluhan warga Kecamatan Selagan Raya bersama pengurus APDESI mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mukomuko, Selasa (28/10/2025).
Mereka menuntut pembatalan poin dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang menetapkan Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri.
Kedatangan warga diterima Wakil Ketua I DPRD, Wisnu Hadi, dan Wakil Ketua II Damsir, didampingi sejumlah pejabat Pemkab Mukomuko.
Pertemuan langsung dilanjutkan dengan hearing di ruang rapat DPRD.
Tokoh masyarakat Selagan Raya, Yusmardi, menegaskan warga menolak keras perubahan status wilayahnya.
“Kami menolak jika Selagan Raya dijadikan kawasan pertambangan dan industri. Wilayah kami adalah daerah persawahan dan lumbung pangan Mukomuko,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan, sawah di Selagan Raya merupakan warisan turun-temurun yang menjadi sumber kehidupan warga.
“Kalau dijadikan kawasan industri dan tambang, sawah kami terancam hilang. Kami minta DPRD dan pemerintah merevisi poin tersebut,” katanya.
Warga juga menyatakan siap memperjuangkan penolakan ini sampai tuntas.
“Kami ingin perjuangan ini cukup di DPRD saja. Kami yakin anggota dewan dan pemerintah masih bisa merevisi poin RTRW itu,” tambahnya.
Hearing berlangsung tertib. DPRD berjanji akan menampung aspirasi masyarakat dan mengkaji kembali isi Perda RTRW Mukomuko, agar tidak merugikan warga Selagan Raya yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian. (Wisky)
Warga Selagan Raya Geruduk DPRD Mukomuko, Tolak Penetapan Wilayah Jadi Kawasan Tambang dan Industri






