Waspada Hoaks “BPN Tanah Gratis” di TikTok, Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Tak Terjebak Penipuan

Waspada Hoaks “BPN Tanah Gratis” di TikTok. (foto: ist)

Jakarta,mediabngkulu.co — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, khususnya TikTok.

Baru-baru ini, sebuah akun TikTok memposting video yang mengklaim adanya layanan sertipikasi tanah dan balik nama tanah secara gratis dari BPN, cukup dengan mengklik tautan mencurigakan di bio akun tersebut: daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom.

Kementerian ATR/BPN dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

“Kami menemukan akun TikTok bernama ‘@bpn_tanahgratis’ yang menyebarkan klaim palsu. Masyarakat diminta tidak percaya, karena tidak ada program resmi BPN yang menyediakan sertipikasi atau balik nama tanah secara gratis seperti yang disebutkan akun tersebut.” Tegas Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Harison menekankan bahwa konten semacam ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk aksi penipuan.

“Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi dan akun media sosial resmi ATR/BPN,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa satu-satunya program pertanahan resmi yang sedang digencarkan pemerintah saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.

“PTSL adalah Program Prioritas Nasional. Prosedurnya jelas, biayanya terjangkau, dan tidak dilakukan melalui akun pribadi atau tautan mencurigakan. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor pertanahan atau mengakses informasi resmi melalui kanal Kementerian,” tambahnya.

Saluran Informasi Resmi ATR/BPN

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat disarankan mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN berikut:

Website: atrbpn.go.id
, ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Instagram: @kementerian.atrbpn

Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

YouTube: Kementerian ATRBPN

TikTok: @kementerian.atrbpn

X (Twitter): @kem_atrbpn

Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk melaporkan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama instansi tanpa izin.

“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Bersama-sama, kita bisa mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kerugian di tengah masyarakat,” pungkas Harison. (**)