4 ASN di Kepahiang Dipecat Tak Hormat karena Mangkir Setahun

Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono. (foto:dok/ist)

Kepahiang, mediabengkulu.co – Empat Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun tanpa keterangan.

Keempat ASN tersebut masing-masing berinisial EL, TR, RV, dan SW. Pemberhentian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

“Keempatnya sudah tidak lagi berstatus sebagai ASN. SK pemberhentian sudah ditandatangani Bupati,” ujar Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

Menurut Sekda, keputusan ini berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah yang menyatakan mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan.

“Ini adalah bentuk komitmen tegas dari Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dalam menegakkan disiplin. Siapa pun ASN yang terbukti melanggar aturan, apalagi sampai tidak masuk kerja selama setahun, pasti akan diberikan sanksi,” tegas Hartono.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh ASN untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tetap menjaga kedisiplinan dan profesionalisme.

“Jangan main-main dengan tugas sebagai pelayan publik. Ini harus menjadi peringatan serius,” tambahnya.

Langkah tegas ini mendapat perhatian masyarakat, sekaligus menjadi pesan bahwa ketidakdisiplinan dalam birokrasi tidak akan ditoleransi, terutama dalam pelayanan publik. (Adv)